Jakarta, IDN Times - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mulai menerapkan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan. BAKN pun mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen.
Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya mengatakan, pengenaan cukai MBDK ini penting dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis yang sangat tinggi.
"BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT)," kata Wahyu, Rabu (11/9/2024).