Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech, BRI Apresiasi Langkah OJK 

Mudahkan akses layanan keuangan bagi masyarakat

Jakarta, IDN Times - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengapresiasi inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, langkah tersebut sangat strategis dan tepat demi mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Di samping itu, kebijakan tersebut juga akan memperkuat penetrasi serta memudahkan akses layanan keuangan bagi masyarakat atau nasabah.

“Kami sangat mendukung langkah dari OJK. Inisiatif ini sudah lama ditunggu oleh bank umum konvensional selama ini. Terlebih di era layanan keuangan digital, kolaborasi antar stakeholder diperlukan agar lebih kuat,” katanya. 

1. Bank konvensional dapat kemudahan dalam mengakuisisi perusahaan fintech

Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech, BRI Apresiasi Langkah OJK Gedung BRI. (Dok. BRI)

Adapun regulasi tersebut nantinya akan menyempurnakan POJK Nomor:36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.

Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura atau perusahaan financial technology (fintech) yang mengakuisisi bank-bank kecil.

Aturan yang baru nantinya akan membuat bank konvensional mendapatkan kemudahan dalam mengakuisisi perusahaan fintech. Tak hanya akuisisi, hal ini sekaligus mendorong perkembangan teknologi dan integrasi ekosistem sektor keuangan.

Baca Juga: Tak Hanya Sebar Inklusi Keuangan, Agen BRI Ini Juga Raup Jutaan Rupiah

2. Memacu penyaluran kredit secara digital

Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech, BRI Apresiasi Langkah OJK BRI terus menyalurkan kredit mikro yang terdiri atas KUR, Kupedes, dan Briguna Mikro. (Dok. BRI)

Dalam hal kerja sama dengan fintech, BRI secara Business to Business (B2B) telah melakukan berbagai kolaborasi melalui anak perusahaan, yakni PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures).

Aestika mengatakan bahwa kerja sama perseroan dengan P2P lending, e-commerce dan ride hailing tersebut dilakukan untuk memacu penyaluran kredit secara digital (digital lending).

3. Kolaborasi antara bank dengan fintech butuh penguatan regulasi

Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech, BRI Apresiasi Langkah OJK Ilustrasi fintech. (IDN Times/Helmi Shemi)

Lebih jauh Aestika menjelaskan, BRI terus mendukung akselerasi inklusi keuangan di Indonesia, sejalan dengan salah satu fokus utama Presidensi G20 tahun ini yaitu financial inclusion.

Di era digitalisasi saat ini, lanjut Aestika, arah pengembangan ekosistem sektor keuangan harus lebih terintegrasi. Oleh karena itu, kolaborasi digital antara bank-bank umum dengan perusahaan fintech membutuhkan penguatan dari sisi regulasi.

"Ke depan, BRI juga terus memacu pengembangan ekosistem digital dan perluasan pemanfaatan teknologi blockchain di Tanah Air," ungkapnya. (WEB)

Baca Juga: Ini Komitmen BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya