Jakarta, IDN Times - Dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dinilai akan mengerek inflasi domestik. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida Suwandi Budiman menyampaikan, biasanya bila tarif PPN meningkat, maka akan mempengaruhi kenaikan harga.
Bila melihat historis kebelakang, Aida menghitung setidaknya dampak kenaikan tarif PPN tersebut akan menambah inflasi sekitar 0,2 persen.
"Apakah ini benar? Jawabanya tidak. Karena hasil perhitungan kami dari proyeksinya dia sekitar sedikit di atas dari 1,5%-3,5% dari target inflasi kita pada 2025,” tutur Aida dikutip, Kamis (19/12/2024).
