PPN 12 Persen Diproyeksikan hanya Kerek Inflasi 0,3 Persen

- PPN 12 persen diterapkan pada 1 Januari 2025, diprediksi akan meningkatkan inflasi sebesar 0,3 persen.
- Kenaikan tarif PPN berbeda-beda tergantung barangnya, sehingga laju inflasi masih dapat terkendali.
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan memproyeksi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 akan mengerek kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN terhadap konsumsi masyarakat akan berbeda, mengingat tidak semua barang dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Alhasil, laju inflasi pun diprediksi masih akan terkendali.
"Kenaikan PPN (12 persen) diperkirakan akan menambah inflasi sekitar 0,3 persen. (Inflasi November) mencapai 1,55 persen secara tahunan atau year on year (yoy) sudah cukup baik dan ini menunjukkan inflasi dapat dikendalikan," ucap Ferry Irawan dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024).
1. Kemenko terus pantau kenaikan PPN ke inflais

Ferry menjelaskan, perhitungan inflasi dilakukan dengan memperhitungkan komoditas yang dikenakan PPN dan yang tidak, serta bobot masing-masing komoditas dalam perhitungan tersebut.
"Kami melakukan perhitungan berdasarkan komoditas yang terkena PPN dan yang tidak terkena PPN," ucapnya.
2. Pemerintah punya berbagai program untuk pengendalian inflasi

Pemerintah terus memonitor pergerakan inflasi dengan cermat, baik melalui data mingguan maupun hasil evaluasi lapangan. Meski demikian, pemerintah akan optimis bahwa inflasi dapat tetap terkendali di rentang 2,5 persen plus minus 1 persen.
"Weekly kita monitor, kita punya forum tadi di Mendagri dengan pemda, kita juga di kantor Menko juga setiap per minggu kita hitung outlook," ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki berbagai program untuk pengendalian inflasi mulai dari tim pengendalian inflasi pusat (TPIP) dan tim pengendalian inflasi daerah (TPID)
"Untuk inflasi pangan, kita masih punya instrumen cadangan pangan, kita masih punya program stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP), kita masih punya operasi pasar, kita punya pasar murah, kita punya instrumen kerangka kerja antar daerah gitu ya jadi itu yang kami optimalkan," tuturnya.
Dengan berbagai kebijakan yang terus dioptimalkan, pemerintah berharap inflasi tetap terjaga dan tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap daya beli masyarakat. Ferry meminta semua pihak untuk melihat laju inflasi ke depan secara keseluruhan tidak hanya dilihat berdasarkan satu kebijakan yang baru saja diterapkan oleh pemerintah.
3. Kenaikan PPN menjadi 12 persen ditujukan untuk barang-barang mewah

Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan ditujukan untuk barang-barang mewah dan biasanya tidak dikonsumsi oleh masyarakat umum, seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional.
Pemerintah telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 yang menikmati Rp41,1 triliun dan desil 10 sebesar Rp91,9 triliun.
Berikut daftar barang mewah kena PPN 12 persen:
- Beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, kobe)
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va).