Jakarta, IDN Times - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia atau RDG BI memutuskan menahan tingkat suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) di level 4 persen, pada Oktober 2020.
Kemudian tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility masing-masing tetap di level 3,25 persen dan 4,75 persen.
"RDG BI pada 12-13 Oktober 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7DRR sebesar 4 persen," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual hasil RDG BI periode Oktober 2020, Selasa (13/10/2020).