ilustrasi bank (Pexels/cottonbro)
Inkaso memiliki banyak macam berdasarkan kriteria tertentu, rata-rata terdapat 3 jenis inkaso didasarkan atas parameter khusus, yakni:
1. Jenis
Berdasarkan jenisnya inkaso dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni, inkaso warkat lampiran dan inkaso tanpa memakai warkat lampiran. Maksudnya, inkaso tersebut wajib maupun tidak dilampiri dengan dokumen penting.
Lampiran tersebut dapat berupa kuitansi, faktur maupun surat lain yang mendapatkan persetujuan pihak bank. Beberapa inkaso yang tidak membutuhkan lampiran yakni, bilyet, cek maupun giro.
2. Lalu lintas dana
Inkaso menurut lalu lintas dana dapat dibedakan menjadi dua yakni, inkaso masuk dan inkaso keluar. Inkaso masuk dapat berupa tagihan yang masuk dengan beban rekening pihak nasabah.
Nantinya, hasilnya akan dilakukan pengiriman ke pihak cabang pemrakarsa dalam wujud keuntungan untuk pihak ketiga. Sedangkan, inkaso keluar merupakan jenis inkaso sesuai permintaan dari pihak nasabah.
Maksudnya, proses penagihan dapat dilakukan kepada pihak ketiga baik bank cabang sendiri maupun luar kota. Inkaso hanya dapat dilakukan pembayaran dengan memakai rekening dari pemberi amanat. Hal itu dilakukan usai prosesnya dapat dikerjakan secara tuntas.
3. Inkaso berdasarkan mekanisme pelaksanaan
Tidak hanya lalu lintas dana, inkaso juga dapat dibedakan berdasarkan mekanisme pelaksanaan meliputi, inkaso cabang bank lain dan inkaso cabang bank sendiri. Inkaso cabang bank sendiri adalah proses penagihan dikerjakan oleh cabang bank kepada pihak ketiga berada di luar kota.
Tentunya, proses penagihan dapat dilakukan di luar kota maupun cabang bank yang sama. Sedangkan, inkaso cabang dari bank lain dapat dilakukan terhadap pihak ketiga selaku nasabah bank lain yang berada di luar kota. Tahap pencairan tersebut dapat dilakukan melalui cabang bank sendiri.
Namun jika tidak ada kantor cabang pada wilayah tujuan. Biasanya inkaso dapat dilakukan memakai bank koresponden yang mempunyai kantor berada di wilayah kliring tujuan.
Bank pemrakarsa adalah bank yang menerima bentuk warkat dari pihak ketiga untuk menagih hasil. Dalam transaksi bank pemrakarsa terdapat inkaso. Inkaso sendiri adalah pelayanan dari bank untuk melakukan penagihan uang baik kepada para individu maupun sebuah perusahaan yang berada di kota yang berbeda. Ada beberapa kompenan lainnya pada bank pemrakarsa seperti pihak ketiga dan bank pelaksana.