Bilyet Giro: Pengertian, Syarat dan Aturannya

Penjelasan apa itu bilyet giro

Istilah bilyet mungkin terdengar asing di telinga. Padahal sebenarnya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet dalam urursan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.

Alasan mengapa banyak yang lebih menggunakan bilyet dibandingkan yang lain adalah karena keamanan dalam proses transaksi yang terjamin. Namun apakah kamu juga memahami apa itu bilyet giro? Simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: PPATK: Uang Sumbangan Akidi Tio Tidak Ada di Bilyet Giro 

1. Pengertian bilyet giro

Bilyet Giro: Pengertian, Syarat dan AturannyaPexels.com/ rawpixel.com

Menurut kamus Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), bilyet giro berarti sebuah surat dengan bentuk tertentu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada pihak lain. 

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa bilyet giro adalah surat perintah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan dana dalam jumlah tertentu ke rekening yang tertulis dalam dokumen bilyet giro. Secara sederhananya, bilyet giro ini adalah alat pembayaran nontunai di Indonesia.

2. Syarat formal bilyet giro

Bilyet Giro: Pengertian, Syarat dan Aturannyailustrasi bilyet giro (Dok. Bank Indonesia)

Sebelum menggunakan bilyet giro, penting untuk kita memahami seluruh syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan beberapa syarat formal dalam menggunakan bilyet giro. Adapun syarat-syarat bilyet giro yaitu:

  1. Nama unik Bilyet Giro dan Nomor unik Bilyet Giro yang bersangkutan.
  2. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atau uang atas beban rekening penarik.
  3. Nama dan rincian nomor rekening pemegang bilyet.
  4. Nama bank penerima.
  5. Jumlah dana yang ditransfer baik dalam angka maupun dalam huruf dengan lengkap.
  6. Tempat dan tanggal penarikan.
  7. Tanda tangan, nama jelas dan dilengkapi juga dengan cap dengan persyaratan pembukaan rekening.

Baca Juga: Perbankan Makassar Bilyet Deposito Nasabah Meragukan

3. Aturan formal bilyet giro

Bilyet Giro: Pengertian, Syarat dan AturannyaIlustrasi Bilyet Giro (IDN Times/istimewa)

Selain memiliki syarat, kita juga harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku pada Bilyet Giro agar alat pembayaran ini dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun aturan-aturan yang berlaku pada Bilyet Giro antara lain:

  1. Bilyet Giro memiliki masa berlaku sampai 70 hari. Artinya, setelah melakukan penarikan maka bilyet giro harus diserahkan ke bank dengan batas maksimal 70 hari.
  2. Memiliki limit maksimal Rp 500 juta.
  3. Nama penarik atau pengambil harus diisi tepat di bawah kolom tanda tangan.
  4. Wajib menempelkan tanda tangan basah.
  5. Penyerahan giro ke bank harus dilakukan penarik atau orang yang diberikan kuasa atau perintah.
  6. Proses pencairan harus sesuai atau tidak boleh dipindahtangankan.
  7. Koreksi penulisan diberikan batas maksimal tiga kali untuk setiap kolom isian.
  8. Tanggal penarikan dan efektif wajib ditulis. 
    Tanggal efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan di mana harus berada dalam tenggang waktu penawaran. Bilyet giro yang telah ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif maka harus ditolak oleh bank tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarikan.
  9. Transaksi tidak dapat dibatalkan.

Bank Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 terkait bilyet giro di mana ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro). Adapun di antaranya yaitu:

  • Bilyet giro bukan surat berharga.
  • Penarik/pemberi bilyet giro harus memenuhi syarat formal bilyet giro di atas.
  • Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
  • Penarik harus menginformasikan kepada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.

4. Cara mencairkan bilyet giro

Bilyet Giro: Pengertian, Syarat dan Aturannyapixabay/stevepb

Cara mencairkan Bilyet Giro terbilang mudah, namun perlu diingat bahwa proses pencairan Bilyet Giro tidak sama dengan cek. Kita tidak bisa tarik tunai nominal dana atau uang dalam alat pembayaran Bilyet Giro. 

Hal itu dikarenakan perintahnya hanya untuk melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. Pemindahan dana atau uang tersebut baru akan diproses setelah penyerahan oleh penerima ke bank. Bilyet harus diserahkan ke bank dalam jangka waktu 70 hari sejak tanggal penarikan. 

Dengan mengikuti perintah tersebut, bank akan melakukan pemindahan dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Jika sudah, maka penerima bisa lakukan tarik tunai melalui rekeningnya tersebut.

Selain itu, daluarsa atau lewat waktu bilyet giro dihitung setelah lewat waktu enam bulan terhitung sejak mulai berakhirnya tenggang waktu penawaran.

5. Cara membatalkan bilyet giro

Bilyet Giro: Pengertian, Syarat dan AturannyaIlustrasi transaksi di perbankan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebetulnya, bilyet giro ini tidak dapat dibatalkan karena sudah ada aturan yang jelas dan mengikat. Sehingga tidak sembarang orang yang memakai bilyet giro dapat membatalkan transaksinya. Namun apabila memiliki alasan yang kuat dan logis, bilyet giro ini bisa saja diblokir atau dibatalkan oleh penarik. Adapun alasan kuat yang dapat diterima oleh bank antara lain:

  • Bilyet giro telah hilang atau dicuri.
  • Bilyet tidak dapat digunakan karena rusak.
  • Masa tenggang waktu penawarannya telah habis.
  • Cara membatalkan bilyet ini, seorang yang memiliki rekening harus dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank. Selain itu, menyebutkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan serta dana yang dipindahkan.

Baca Juga: Penurunan Giro Bank Tidak Efektif Dongkrak Kredit, Mengapa?

Selain alasan-alasan kuat di atas, maka bilyet giro tidak dapat dibatalkan. Jika ingin memblokir atau membatalkan bilyet giro yang sudah hilang, penarik harus menunjukkan surat keterangan dari pihak kepolisian. Sedangkan apabila bilyet giro tersebut telah rusak, penarik harus membawa bilyet gironya yang rusak. Sehingga proses pembatalan atau pemblokiran dapat dilakukan.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya