Bank syariah merupakan sebuah bank yang menjalankan kegiatan usaha yang didasari dengan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Prinsip ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti halnya prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalisme dan tidak mengandung riba, maysir, gharar, zalim dan sesuatu yang haram.
Selain itu, UU perbankan syariah ini juga memberikan amanah kepada bank syariah dalam menjalankan fungsi sosial dan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga ini memiliki peran dalam menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah dan dana lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf yang sesuai kehendak wakif.