Mengenal Zakat, Amal Wajib bagi Umat Muslim

Jangan lupa bayar zakat!

Jakarta, IDN Times - Di saat infaq (infak) dan sedekah bersifat sunnah dan sukarela, zakat menjadi sedekah yang wajib hukumnya untuk dijalankan bagi setiap umat muslim. Membayar zakat berarti sama dengan menjalankan salah satu rukun islam yang menjadi salah satu unsur utama dalam menegakan syariat Islam. 

Untuk mengenal lebih jauh tentang zakat, simak penjelasan tentang pengertian, hukum, syarat, dan jenis-jenis zakat yang telah IDN Times rangkum berikut ini. 

Baca Juga: Jadi Penyempurna Ibadah Ramadan, Ini 5 Fungsi Zakat Fitrah

1. Merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim

Mengenal Zakat, Amal Wajib bagi Umat Muslimfreepik.com/freepik

Zakat berasal dari kata bahasa arab, zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. 

Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 43 yang memiliki arti “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku", juga mengajak umat muslim untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat. Maka, senantiasa mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.

2. Wajib untuk ditunaikan

Mengenal Zakat, Amal Wajib bagi Umat Muslimilustrasi barang yang dapat dipakai untuk zakat (istockphoto.com/Nazrul Azuwan Nordin)

Zakat termasuk rukun islam yang keempat. Maka dari itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. 

Selain menjadi kewajiban, zakat juga salah satu kegiatan amal yang dapat mendatangkan banyak manfaat, diantaranya adalah, merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat, sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt dan meningkatkan keimanan serta ketaatan kepada Allah Swt, segala dosa yang dimiliki seseorang akan terhapus dengan membayar zakat, dan hal baik lainnya.

3. Dalam menunaikannya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam agama islam

Mengenal Zakat, Amal Wajib bagi Umat Muslimilustrasi zakat fitrah (freepik.com/freepik)

Setiap umat muslim yang wajib dalam menunaikan zakat harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Islam
  • Merdeka, tidak dalam kondisi terjajah, bukanlah seorang budak, dan dalam kondisi finansial yang cukup.
  • Berakal dan baligh
  • Harta mencapai nisab, atau batasan antara kekayaan tersebut menjadi wajib zakat atau tidak. Bilamana mencapai nisab, maka harta tersebut wajib dizakatkan.
  • Harta mencapai haul, atau harta yang dimiliki oleh seseorang, yang telah mencapai usia satu tahun.

Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Lho Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

4. Jenis-jenis zakat

Mengenal Zakat, Amal Wajib bagi Umat MuslimCanva.com/Odua Images

Dilansir dari laman resmi Dompet Dhuafa, zakat dibagi menjadi dua, yaitu:

Zakat fitrah

Zakat Fitrah adalah harta yang dikeluarkan pada saat akhir bulan ramadhan. Setiap orang yang memiliki kelebihan makanan, diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Tujuannya adalah untuk membersihkan jiwa yang menunaikannya. 

Perhitungan zakat fitrah dapat dilihat dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh umat muslim, yaitu senilai 2,5 kg dari makanan pokok yang kita makan. Di Indonesia, zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. 

Selain itu, dapat dibayar juga dengan uang yang nilainya setara dengan makanan pokok.

Zakat harta (Maal) 

Zakat maal merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim dari harta yang diperoleh seperti dari hasil usaha, atau kerja dengan besaran dan waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, harta yang dapat dizakatkan adalah harta yang sudah dimiliki, dikuasai, dan dirasakan manfaatnya selama satu tahun, seperti rumah, kendaraan, peternakan, hasil pertanian, emas, uang perak, dan lain sebagainya.

Namun, jika menzakatkannya sekaligus terasa berat dalam satu waktu, hitung perkiraan zakat sedini mungkin seperti berapa nilai harta yang ada jika sudah mencapai haul, lalu cari jumlah 2,5% dari total harta yang dimiliki.

5. Siapa yang berhak menerimanya?

Mengenal Zakat, Amal Wajib bagi Umat MuslimCanva.com/odua images

Tidak semua orang dapat menerima zakat. Dalam syariat islam, 8 golongan orang ini saja yang berhak menerima zakat, diantaranya: 

  • Fakir dan miskin, orang-orang yang memiliki harta sangat sedikit
  • Amil, orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
  • Mu'allaf, orang yang  baru masuk Islam
  • Riqab, orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
  • Gharim, orang yang memiliki utang,
  • Fi Sabilillah, segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah seperti pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, dan lainnya.
  • Ibnu Sabil, musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. 

Baca Juga: Cek! Apa Kamu Sudah Penuhi Syarat Wajib Zakat Mal alias Zakat Harta?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya