ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)
Pemindahan prioritas anggaran tersebut kemudian berimbas pada pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pada akhir April silam, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS tidak akan menyertakan tunjangan kinerja alias tukin, melainkan hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dalam pernyataannya, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengakui bahwa keputusan pemerintah tidak menyertakan tukin dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS adalah untuk mendorong pemulihan ekonomi.
"Perubahan dari alokasi anggaran THR tahun anggaran 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan COVID-19 dan penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.
Pasalnya, pemerintah memiliki pos-pos pengeluaran dadakan akibat pandemik COVID-19 sehingga mengharuskan mereka melakukan banyak perubahan anggaran.
Sri Mulyani mencontohkan seperti penambahan anggaran program prakerja yang tadinya Rp10 triliun pada 2020 menjadi Rp20 triliun pada tahun ini. Kemudian juga anggaran subsidi kuota internet dan bantuan produktif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Serta tambahan imbal jasa penjaminan UMKM yang sekarang ini jumlah kredit yang dikucurkan mencapai Rp60,8 triliun. Ini semua adalah alokasi APBN yang memerlukan anggaran tahun 2021 yang tadinya memang belum ada," terangnya.