ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kemnaker menyatakan, perusahaan yang telat atau tidak membayar THR pekerjanya bakal dikenakan sanksi.
Pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam unggahan video pada akun Kemenaker di Instagram dijelaskan, sesuai beleid tersebut, perusahaan yang telat membayar THR pekerjanya bakal kena denda sebesar 5 persen dari jumlah THR.
"Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu, perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5 persen dari THR itu sendiri," sebut unggahan video tersebut, dikutip Minggu (16/3/2025).
Setelah membayar denda, perusahaan wajib membayar THR penuh kepada pekerjanya.
"Denda bukan penganti THR tapi tambahan hukuman untuk perusahaan karena telat membayar THR, dan perusahaan wajib bayar full THR ke pekerja," tutur unggahan video tersebut.
Sementara perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya akan dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
"(Perusahaan tidak bayar THR) Pasti bakal kena sanski administrasi, seperti teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha," jelas unggahan video itu.