Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat atau Gak Bayar THR Pekerja

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Perusahaan yang telat membayar THR pekerjanya bakal kena denda 5% dari jumlah THR.
  • Setelah membayar denda, perusahaan wajib membayar THR penuh kepada pekerjanya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, perusahaan yang telat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya bakal dikenakan sanksi.

Pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

1. Telat bayar THR kena denda 5 persen

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam unggahan video pada akun Kemenaker di Instagram dijelaskan, sesuai beleid tersebut, perusahaan yang telat membayar THR pekerjanya bakal kena denda sebesar 5 persen dari jumlah THR.

"Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu, perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5 persen dari THR itu sendiri," sebut unggahan video tersebut, dikutip Minggu (16/3/2025).

Setelah membayar denda, perusahaan wajib membayar THR penuh kepada pekerjanya.

"Denda bukan penganti THR tapi tambahan hukuman untuk perusahaan karena telat membayar THR, dan perusahaan wajib bayar full THR ke pekerja," tutur unggahan video tersebut.

2. Sanksi bagi perusahaan yang tak bayar THR

ilustrasi surat (unsplash.com/Romain Dancre)
ilustrasi surat (unsplash.com/Romain Dancre)

Sementara perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya akan dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

"(Perusahaan tidak bayar THR) Pasti bakal kena sanski administrasi, seperti teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha," jelas unggahan video itu.

3. Pembayaran THR kapan?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (dok. Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (dok. Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Selasa (11/3).

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Jika THR belum dibayar, pekerja yang berhak, bisa melaporkan ke Pengaduan THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us