Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Pasokan beras untuk MBG ditentukan oleh SPPG.

  • BGN memiliki kewajiban serap beras Bulog.

  • Pengadaan bahan baku tidak sesuai dengan kontrak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Badan Pangan Nasional (Bapanas) membuka peluang agar beras milik Perum Bulog dapat digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan memperluas akses masyarakat terhadap bahan pangan berkualitas.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan Bulog memiliki dua skema dalam penyaluran beras. Pertama, melalui Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang menawarkan kualitas medium. Kedua, beras komersial yang memiliki kualitas premium.

“Kedua jenis beras tersebut bisa menjadi pilihan dalam pengadaan bahan baku untuk program MBG. Namun, pemanfaatan stok CBP perlu diputuskan melalui rapat koordinasi terbatas lintas kementerian/lembaga,” ujar Arief saat ditemui di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

1. Selama ini pasokan beras untuk MBG ditentukan masing-masing SPPG

Stok beras di gudang Bulog Sulselbar. (IDN Times/Aan Pranata)

Lebih lanjut, Arief menyampaikan selama ini pasokan beras untuk program MBG ditentukan oleh masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski demikian, ia menilai akan lebih ideal jika pengadaan beras dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan cara ini, dapat tercipta ekosistem pangan yang infrastrukturnya dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.

2. BGN memiliki kewajiban serap beras bulog

Stok beras di salah satu gudang Bulog. (IDN Times/Aan Pranata)

Sementara itu, Direktur Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki kewajiban untuk menyerap beras dari Bulog. Ia menyebut Bulog telah menyediakan dua pilihan kualitas beras: premium dan medium.

“Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres), Bulog ditugaskan untuk menyediakan bahan pangan pokok, khususnya beras. Dalam Inpres tersebut juga ditegaskan BGN wajib menyerap beras dari Bulog,” jelas Rizal.

Ia menambahkan, pemilihan jenis beras yang akan digunakan dalam program MBG diserahkan sepenuhnya kepada BGN. Namun, ia memastikan seluruh beras yang disediakan Bulog telah memenuhi standar kelayakan konsumsi.

3. Pengadaan bahan baku tidak sesuai dengan kontrak

Pantauan stok beras jelang Natal dan Tahun Baru di Gudang Bulog Purwomartani, Rabu (4/12/2019). IDNTimes/Holy Kartika

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait pengadaan bahan baku di sejumlah dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu temuan mencolok terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menjelaskan pada tahap persiapan bahan, Ombudsman mencatat adanya perbedaan antara spesifikasi dalam kontrak dengan realisasi di lapangan.

“Di Bogor, misalnya, SPPG menerima beras medium dengan kadar patah di atas 15 persen, meskipun dalam kontrak tercantum bahwa beras yang disediakan adalah beras premium,” jelasnya.

Selain masalah beras, Ombudsman juga menemukan dapur MBG yang menerima sayuran dalam kondisi tidak segar, serta lauk-pauk yang tidak lengkap. Temuan-temuan ini diduga terjadi karena belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas dalam proses pengadaan dan distribusi bahan makanan.

"Sehingga negara membayar dengan harga premium, sementara kualitas yang diterima anak-anak belum optimal," tegasnya.

Editorial Team