Barang Tak Kena PPN: Bahan Pokok, Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Intinya sih...
- PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, mulai 1 Januari 2025.
- Barang kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, dan kesehatan tidak kena PPN.
- Daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN diatur dalam beberapa peraturan tertentu.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah barang yang akan dikecualikan tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Salah satunya barang kebutuhan pokok.
"Barang pokok tidak dikenakan PPN," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain itu, biaya pendidikan, transportasi hingga kesehatan juga tidak akan dikenakan PPN.
"Hari ini pun tidak kena PPN, biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," ucap dia.
1. PPN 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025
PPN 12 persen ini mulai berlaku 1 Januari 2025. DPR dan pemerintah sepakat PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang mewah.
Kenaikan PPN 12 persen juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
2. Pemerintah lakukan finalisasi penetapan PPN 12 persen
Meski demikian, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap penetapan PPN 12 persen. Airlangga mengatakan, pemerintah segera mengumumkan hal tersebut.
"PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan," ucap dia.
3. Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen
Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam beberapa peraturan, yaitu UU HPP Pasal 4A, UU HPP Pasal 16B, dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK/010/2017.
Berikut daftar lengkapnya:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung.
- Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan, termasuk semua jenis jasa oleh pekerja seni dan hiburan
- Jasa perhotelan, termasuk jasa sewa kamar atau ruangan
- Jasa dari pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara umum, misalnya yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan
- Jasa tempat parkir, termasuk yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir
- Jasa boga atau katering
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum darat, air, dan udara
- Jasa tenaga kerja
- Beras dan gabah
- Jagung, kecuali bibit jagung
- Sagu, tepung, tepuk bubuk, dan tepung kasar
- Kedelai, kecuali benih
- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan didenaturasi
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas
- Telur
- Susu perah
- Buah-buahan segar, selain dikeringkan
- Sayur-sayuran segar
- Ubi-ubian segar
- Bumbu-bumbuan segar
- Gula konsumsi kristal putih.