Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah barang yang akan dikecualikan tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Salah satunya barang kebutuhan pokok.
"Barang pokok tidak dikenakan PPN," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain itu, biaya pendidikan, transportasi hingga kesehatan juga tidak akan dikenakan PPN.
"Hari ini pun tidak kena PPN, biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," ucap dia.