Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk Barang Mewah

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. (IDN Times/Triyan).

Jakarta, IDN Times - DPR dan Presiden Prabowo Subianto telah sepakat tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan akan berlaku pada 1 Januari 2025. Ketua Komisi X DPR RI, Misbakhun, mengatakan kenaikan 12 persen itu berlaku hanya untuk barang mewah.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun mejelaskan, PPN 12 persen itu nantinya hanya akan dikenakan terhadap barang mewah.

"Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata dia.

Misbakhun mengatakan barang yang selama ini terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), juga otomatis diterapkan PPN 12 persen.

"Yang dimaksud dengan itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM, hanya merekalah yang dikenakan kenaikan 12 persen, jadi begitu, PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ucap dia.

Menurutnya, untuk barang seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan hingga jasa pemerintahan, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN (12 persen)," ujar Misbakhun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us