Ilustrasi menabung. (IDN Times/Sukma Shakti)
Membedakan kedua jenis barang ini sangat penting untuk dilakukan di dalam sistem hukum perdata karena untuk mengingat peristiwa – peristiwa hukum yang berkaitan dengan barang-barang tersebut. Sehingga akan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda–beda,terutama yang berkaitan dengan hal – hal sebagai berikut:
1. Cara Pengalihan Barang (levering)
Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan barang bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering) maka dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut sekaligus dilakukan penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut pasal 616 KUHPer, maka penyerahan barang tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan. Adanya pemberlakuan undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (“UUPA”)..
2. Cara Pembebanan Barang (bezwaring)
Pembebanan terhadap barang bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer sebaiknya dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap barang tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer sebaiknya dilakukan dengan hipotik. Sejak berlakunya undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka atas tanah beserta barang-barang yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan pada hak tanggungan.
3. Dalam Hal Penguasaan Barang (bezit)
Bezit atas barang atau benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (pasal 1977 KUHPer). Hal ini tidak terjadi seperti demikian halnya, namun bagi mereka yang menguasai barang tidak bergerak, kemudian seseorang yang dapat menguasai barang tak bergerak belum tentu juga ia adalah pemilik benda tersebut.
4. Masa Kadaluarsa (verjaring)
Terhadap barang bergerak, tidak dikenal dengan istilah kadaluarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya. Terhadap barang tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurut Pasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa
Adapun beberapa poin yang berkaitan dengan barang-barang diatas, berikut merupakan jenis-jenis benda yang ada di Indonesia sebaiknya kamu ketahui:
- Jenis Benda berwujud dan benda tak berwujud;
- Jenis Benda yang dapat dibagi dan benda yang tak dapat dibagi;
- Jenis Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada;
- Jenis Benda yang dapat dihaki secara pribadi dan benda milik umum; dan
- Jenis Benda yang dihabiskan dan benda yang tak dapat dihabiskan.
Dapat disimpulkan jika barang tidak bergerak ini memiliki kaitan dengan barang bergerak yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang hukum perdata. Sehingga dalam membeli barang tidak bergerak ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian penjelasan mengenai barang tidak bergerak dan perbedaan antara barang bergerak dengan benda tidak bergerak. Semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk kamu.