Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan ketentuan free float minimum sebesar 15 persen bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Februari 2026. Adapun free float atau jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik, yang berlaku saat ini adalah 7,5 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan kebijakan tersebut akan diterapkan dengan prinsip transparansi yang jelas bagi emiten, termasuk penetapan jangka waktu penyesuaian
"SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).
