ilustrasi nonton konser (pexels.com/Wendy Wei)
Menurut Budi, pemanfaatan ATA Carnet menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap event internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Dengan mekanisme ini, kelancaran logistik acara dapat lebih terjamin dan memungkinkan penyelenggara mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk atau pajak impor.
"Tentunya hal ini sangat mendukung pertumbuhan sektor kreatif, serta mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisata," ujar Budi.
Budi menjelaskan contoh nyata implementasi skema ATA Carnet diberikan pada konser Maroon 5, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri terhadap fasilitas ATA Carnet semakin meningkat.
Mekanisme ini tidak hanya mempermudah proses bagi penyelenggara acara, tetapi juga berperan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama untuk berbagai kegiatan internasional.
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai ATA Carnet, dapat mengunjungi laman resmi Bea Cukai melalui tautan berikut: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-ata-carnet.html," kata Budi.