Bea Cukai Amankan Mobil Pengangkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

- Bea Cukai Purwokerto menggagalkan peredaran 280 ribu batang rokok ilegal jenis SKM di Kabupaten Banyumas.
- Penindakan berawal dari informasi intelijen tentang pengangkutan rokok ilegal menggunakan mobil penumpang.
Jakarta, IDN Times – Bea Cukai Purwokerto mengagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil penumpang di Jalan Patikraja-Rawalo, Kabupaten Banyumas, Sabtu (18/1/2025).
Dari penindakan itu, petugas mengamankan 280 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
1. Berawal dari informasi intelijen

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono mengatakan, penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen tentang adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang diduga mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas.
"Kami pun segera menyisir dan memantau Jalan Patikraja-Rawalo Kabupaten Banyumas, hingga akhirnya menemukan sarana pengangkut berupa mobil penumpang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi," ujarnya.
2. Rokok ilegal tanpa pita cukai

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mengamankan 280 ribu batang rokok ilegal, tanpa dilekati pita cukai atau polos. Diperkirakan barang yang disita ditaksi senilai Rp386 juta dan potensi penerimaan negara lebih dari Rp268 juta.
Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal," ungkap Agung.
3. Bea cukai harap masyarakat teredukasi

Agung berharap, penindakan rokok ilegal itu mengedukasi masyarakat agar memahami dan mendukung pemberantasan rokok ilegal.
"Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, kami harap masyarakat dapat memahami peran bea cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutur dia.