Ilustrasi impor. (Dok. Kemenkeu)
Pada 2026, DJBC ditargetkan mendapat penerimaan sebesar Rp336 triliun. Di sisi lain, pemerintah menetapkan tak ada kenaikan tarif cukai tahun depan, dan penerapan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga ditunda.
Untuk tetap mencapai target penerimaan, DJBC melakukan penguatan kualitas pengawasan, penegakan hukum berbasis risiko, serta perluasan basis penerimaan pada bea masuk, bea keluar, dan cukai.
“Pada Bea Masuk, strategi difokuskan pada pengembangan Smart Customs berbasis AI untuk penelitian nilai pabean, klasifikasi barang, FTA, dan penjaluran risiko, didukung optimalisasi alat pemindai, serta profiling risiko berbasis AI guna menekan undervaluation, misdeclaration, dan kebocoran penerimaan,” tutur Nirwala.
Pada Bea Keluar, penerimaan ditingkatkan melalui ekstensifikasi komoditas baru seperti emas dan batubara, melalui penguatan BLBC melalui modernisasi laboratorium dan peningkatan kompetensi SDM.
“Sementara di bidang cukai, fokus diarahkan pada penguatan Operasi Serentak dan Terpadu pemberantasan BKC ilegal, serta pengawasan pemesanan pita cukai berbasis AI, sehingga penerimaan meningkat melalui penurunan rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan tanpa menambah beban tarif,” ujar Nirwala.