Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bea Cukai Nunukan melaksanakan kegiatan pemeriksaan importasi barang hibah milik Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan yang diperuntukkan bagi keperluan ibadah (22/5/2025). (Dok Bea Cukai)

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Nunukan melaksanakan kegiatan pemeriksaan importasi barang hibah milik Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan untuk keperluan ibadah (22/5/2025).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti mengatakan kegiatan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian asistensi yang diberikan Bea Cukai Nunukan sebelumnya.

1. Asistensi bimbingan intensif bagi pihak gereja

Ilustrasi impor. (Dok. Kemenkeu)

Dalam proses asistensi tersebut, menurut Ahmad, pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik barang, tetapi juga memberikan bimbingan intensif kepada pihak gereja sejak tahap awal.

“Bimbingan tersebut meliputi proses registrasi pada portal Indonesia National Single Window (INSW), pengajuan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), serta permohonan fasilitas fiskal yang diperlukan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (3/6/2025).

2. Memperoleh kemudahan fiskal

Bea Cukai Morowali dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) mengungkap jaringan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal yang berasal dari Tiongkok, pada Sabtu (10/5/2025). (Dok. Bea Cukai)

Importasi barang hibah oleh Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan ini memperoleh berbagai kemudahan fiskal. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Kemudahan tersebut meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

“Selain itu, barang hibah yang diimpor juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan lartas, sehingga proses pengirimannya menjadi lebih efisien dan cepat,” jelas Ahmad.

3. Dukungan terhadap kegiatan keagamaan

Bea Cukai Nunukan melaksanakan kegiatan pemeriksaan importasi barang hibah milik Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan yang diperuntukkan bagi keperluan ibadah (22/5/2025). (Dok Bea Cukai)

Dia mengatakan fasilitas fiskal ini diberikan oleh Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia. Menurutnya, dukungan terhadap kegiatan keagamaan merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi perdagangan.

"Kami berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan di wilayah perbatasan seperti Nunukan," tutup Ahmad.

Editorial Team