Bea Cukai Morowali dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) mengungkap jaringan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal yang berasal dari Tiongkok, pada Sabtu (10/5/2025). (Dok. Bea Cukai)
Importasi barang hibah oleh Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan ini memperoleh berbagai kemudahan fiskal. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Kemudahan tersebut meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
“Selain itu, barang hibah yang diimpor juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan lartas, sehingga proses pengirimannya menjadi lebih efisien dan cepat,” jelas Ahmad.