Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar

Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN),
Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN),

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN), pada Kamis (15/5/2025).

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagian di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, kemudian dilanjutkan di tempat pembuangan akhir yang berlokasi di lahan milik PT Lundin Industry Invest, Kabupaten Banyuwangi.

1. Barang yang dimusnahkan tembus Rp1,7 miliar

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau berupa rokok sebanyak 511.312 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 12.455 liter, dengan total nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp1.715.759.992,00.

“Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan dan dilarutkan ke dalam bak berisi pasir,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (28/5/2025). 

2. Kedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas

Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). (Dok. Bea Cukai)

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengelolaan barang hasil penindakan di bidang cukai.

Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta instansi Kemenkeu Satu lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari peran Bea Cukai sebagai Community Protector yang bertujuan untuk mencegah beredarnya barang-barang berbahaya yang melanggar ketentuan hukum dan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi.

Barang-barang ilegal seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol yang melanggar aturan cukai berpotensi membahayakan masyarakat dan mengurangi pendapatan negara.

3. Lindungi masyarakat dan keuangan negara

Penindakan 52 ribu batang rokok ilegal dari 2.610 bungkus oleh Bea Cukai Luwuk. (dok. Bea Cukai Luwuk)

Ia menambahkan, selain bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, pemusnahan ini juga dimaksudkan untuk mengamankan penerimaan negara dengan mencegah peredaran BKC ilegal yang dapat menghambat pembangunan nasional serta merugikan masyarakat dan industri dalam negeri.

"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat dan penjaga keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melaksanakan tugas pengawasan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us