Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Berdasarkan PMK Nomor 96 tahun 2023, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Barang kiriman dibagi menjadi dua, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan.
Barang kiriman hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa ada alasan kenapa barang kiriman bisa terkena sanksi, yakni pemberitahuan data barang kiriman dengan benar dan menghitung sendiri pungutan Bea Masuk dan PDRI (sistem self assessment), karena yang bersangkutan mengetahui detil jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya.
Sebagai konsekuensi self assessment tersebut, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.
Hal ini untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.