Viral Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

- Seorang pria protes bea masuk tiga kali lipat dari harga barang yang dia beli, sepatu Rp10 juta dan dikenakan bea masuk Rp30 juta.
- Pengunggah video menilai bea masuk yang harus dibayar seharusnya Rp5,8 juta berdasarkan perhitungan manual dan aplikasi Mobile Beacukai.
Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial keluhan dari seorang pria yang kena bea masuk lebih tinggi dari nominal pembelian barangnya.
Video yang berdurasi 59 detik ini pun diunggah oleh @PartaiSosmed di akun X. Dalam video, memperlihatkan seorang pria protes membeli sepatu seharga Rp10 juta, namun justru dikenakan bea masuk tiga kali lipat dari harga barang yang dibelinya.
"Halo bea cukai gua mau nanya sama kalian, kalian menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31.800.000, itu perhitungan dari mana?" tanya pria dalam video tersebut.
1. Dalam perhitungan pengunggah, bea masuk yang dikenakan seharusnya Rp5,8 juta

Pengunggah video menilai dengan asumsi harga sepatu Rp10,3 juta maka bea masuk yang harus dibayar Rp5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.
"Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp10 juta, kalian kenain Rp30 juta. Ini nggak make sense banget," tuturnya.
2. Aturan terkait barang kiriman tertuang di PMK/96/2023

Berdasarkan PMK Nomor 96 tahun 2023, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Barang kiriman dibagi menjadi dua, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan.
Barang kiriman hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
3. Bisa kena denda jika ada kesalahan input data nilai pabean

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa ada alasan kenapa barang kiriman bisa terkena sanksi, yakni pemberitahuan data barang kiriman dengan benar dan menghitung sendiri pungutan Bea Masuk dan PDRI (sistem self assessment), karena yang bersangkutan mengetahui detil jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya.
Sebagai konsekuensi self assessment tersebut, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.