Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya peredaran 31.200 batang rokok ilegal, di Kisaran, Sumatra Utara pada Sabtu (10/5/2025). Penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari hasil analisis informasi intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Kanwil Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman rokok ilegal dengan modus operandi menggunakan ekspedisi kargo.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memeriksa paket kiriman.
"Saat pemeriksaan, kami mendapati adanya empat koli kiriman berisi 31.200 batang rokok merek Dominic yang tidak dilekati tanda pelunasan pita cukai atau rokok polos," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (22/5/2025).