Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya peredaran 31.200 batang rokok ilegal, di Kisaran, Sumatra Utara pada Sabtu (10/5/2025). (Dok Bea Cukai)

Intinya sih...

  • Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan peredaran 31.200 batang rokok ilegal di Kisaran, Sumatra Utara.
  • Nilai barang yang akan dikirimkan sebesar Rp46.332.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp23.275.200.
  • Pengedaran rokok tanpa pita cukai melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya peredaran 31.200 batang rokok ilegal, di Kisaran, Sumatra Utara pada Sabtu (10/5/2025). Penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari hasil analisis informasi intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Kanwil Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman rokok ilegal dengan modus operandi menggunakan ekspedisi kargo.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memeriksa paket kiriman.

"Saat pemeriksaan, kami mendapati adanya empat koli kiriman berisi 31.200 batang rokok merek Dominic yang tidak dilekati tanda pelunasan pita cukai atau rokok polos," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (22/5/2025). 

1. Menyelamatkan potensi kerugian negara dari rokok tanpa cukai

Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)

Total nilai barang yang akan dikirimkan sebesar Rp46.332.000 (Rp46, 3 juta). Apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp23.275.200.

"Dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara," ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

2. Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

3. Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan dan penindakan

Bea Cukai Madura telah menindak 5.004.659 batang rokok dan 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. (Dok/Istimewa).

Nurhasan mengatakan keberhasilan operasi penindakan ini menunjukkan sinergisitas yang kuat dengan instansi terkait dan bentuk komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat silakan melapor ke kantor Bea Cukai terdekat!" imbau Nurhasan.

Editorial Team