Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Atambua Tindak 8 Ribu Batang Rokok Ilegal Awal Mei

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Intinya sih...
  • Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan 8.540 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp8.540.000 dan potensi kerugian negara Rp6.780.760.
  • Pihak Bea Cukai aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari konsumsi dan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.
  • Ditjen Bea dan Cukai menindak sebanyak 9.264 barang kena cukai ilegal pada Kuartal I 2025, dengan nilai mencapai Rp3,59 triliun, termasuk penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Atambua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. Melalui operasi pasar yang digelar di Kabupaten Belu pada awal Mei 2025, petugas mampu mengamankan lebih dari delapan ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

"Kami menyisir sejumlah lokasi penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Belu dan mampu mengamankan sekitar 8.540 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.540.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp6.780.760," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua, Muhammad Hanifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

1. Penindakan barang kena cukai ilegal

Pemusnahan miras dan rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Selain melakukan penindakan, Hanifuddin menegaskan bahwa pihaknya juga aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari konsumsi dan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.

“Sosialisasi dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal. Kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal," ucapnya. 

2. Bea Cukai berhasil tindak 9.264 barang kena cukai

Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri di Ketapang dan Banjarnegara. (Dok Bea Cukai)

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak sebanyak 9.264 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal pada Kuartal I 2025. Dirjen Bea Dan Cukai Askolani mengatakan ribuan barang yang berhasil ditindak memilili nilai Rp3,59 triliun. Komoditas yang paling banyak ditindak adalah rokok ilegal. 

"Kalau kami lithat polanya, yang cukup dominan dari penindakan ini, cukai hasil tembakau, MMEA, tekstil, serta narkotika dan komoditas elektronik," ungkapnya.

3. Bea Cukai tindak 344 narkotika di kuartal I

Bea Cukai jalin kerja sama ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA). (Dok/Istimewa).

Khusus penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada kuartal I 2025, terjadi 344 penindakan, dengan NPP yang disita sebanyak 2,2 ton. Kemudian ada tambahan 1,5 ton pada April 2025, sehingga kini totalnya menjadi 3,7 ton. Adapun sampai dengan bulan keempat ini, lebih dari 3,7 ton yang telah kami lakukan penindakan untuk NPP.

Dia menambahkan DJBC telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penindakan. Sinergi digelar melalui kegiatan perjanjian kerja sama, operasi gabungan, pertukaran data intelijen, serta sharing knowledge.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us