Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan sebagai identitas atau tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tidak hanya dimiliki oleh individu yang sudah bekerja, namun seseorang yang belum bekerja atau berpenghasilan juga bisa memiliki NPWP.
Individu yang belum bekerja biasanya memerlukan NPWP sebagai salah satu persyaratan administratif ketika hendak melamar pekerjaan. Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja, termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja.
Simak cara pembuatan NPWP online dibawah ini ya.