Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah sepakat menangani persoalan restitusi pajak PPN 12 persen yang sudah dipungut.
  • Restitusi dilakukan melalui penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati sejumlah langkah untuk menangani persoalan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang sudah terlanjur dipungut.

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang telah dibayarkan oleh konsumen. Itu berlaku ketika konsumen dikenai PPN sebesar 12 persen yang seharusnya hanya 11 persen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di