Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati sejumlah langkah untuk menangani persoalan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang sudah terlanjur dipungut.
Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang telah dibayarkan oleh konsumen. Itu berlaku ketika konsumen dikenai PPN sebesar 12 persen yang seharusnya hanya 11 persen.
Hal tersebut merespons dinamika yang terjadi setelah pemerintah membatalkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang pada akhirnya itu hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah.
"Yang sudah terlanjur dipungut, ya kita kembalikan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
