Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bisnis Sektor Riil Lega PPN 12 Persen hanya untuk Produk Sultan

default-image.png
Default Image IDN
Intinya sih...
  • Kebijakan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan memberikan kepastian bagi sektor usaha.
  • Asosiasi pengusaha seperti Aprindo dan APPBI menyambut baik kebijakan tersebut, menganggapnya strategis untuk pertumbuhan industri.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi sektoral menyambut baik kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang supermewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas. Langkah tersebut dinilai bijaksana karena menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi rumah tangga, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.

1. Kebijakan pemerintah dukung pertumbuhan industri

Suasana BXC Mall di Bintaro, Tangerang Selatan memasuki akhir tahun 2024 (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Respons positif disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi sektoral, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo).

Selain itu, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo, Handaka Santosa, yang juga Ketua Umum Apregindo mengapresiasi langkah pemerintah dalam menanggapi masukan dari dunia usaha.

“Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” kata Handaka dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2024).

2. Kadin apresiasi keputusan pemerintah terkait kebijakan PPN

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengusaha menyambut positif kebijakan pemerintah mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, dengan tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang berlaku sejak 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama asosiasi mengapresiasi keputusan itu.

Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 itu dianggap strategis karena dapat menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.

"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

3. Prabowo pastikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Keuangan (IDN Times/Triyan Pangastuti)

Prabowo memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, efektif mulai 1 Januari 2025. Dia menjelaskan, kebijakan perpajakan pemerintah bertujuan menjaga daya beli rakyat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.

Barang dan jasa mewah yang dikenai tarif baru meliputi barang tertentu seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai sangat tinggi yang sudah dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ucapnnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us