DJP Rilis Aturan Masa Transisi dan Lebih Bayar PPN 12 Persen

- DJP Kemenkeu menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 terkait pembuatan faktur pajak PPN.
- Petunjuk teknis diperlukan oleh pelaku usaha untuk penyesuaian sistem administrasi dan pengembalian kelebihan pemungutan PPN.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.
Beleid tersebut merupakan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berisikan pembahasan mengenai masa transisi hingga kelebihan pemungutan PPN.
1. Penyebab keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025

Keluarnya aturan teknis dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut bukannya tanpa alasan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan, petunjuk teknis tersebut sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha.
"Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen," tutur Dwi dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/1/2025).
2. Masa transisi 3 bulan

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Adapun pengaturannya adalah sebagai berikut:
a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan
mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
1) 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual) atau
2) 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual),
dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
3. Kelebihan pemungutan PPN

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur perihal kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen, tetapi telanjur dipungut sebesar 12 persen. Berikut ketentuannya:
a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.
b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.