Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
google

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mengaku kesulitan menagih utang ke Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan milik keluarga Bakrie.

Utang ini berkaitan dengan dana talangan penanggulangan kasus lumpur Sidoarjo yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, nilai piutang negara kepada Lapindo sebesar Rp 2,55 triliun hingga akhir 2020. Namun hingga Juni 2023, perkembangan utang tersebut masih belum menunjukkan progres.

"Saat ini menyerahkan urusan penagihan utang tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara cabang Jakarta, jumlah utangnya Rp2 triliun lebih," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam Media Briefing, Selasa (20/6/2023).

1. Tak ada progres

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Rionald mengatakan, sudah beberapa kali menagih sekaligus berkirim surat kepada PT Minarak Lapindo Jaya. Rionald menyebut Lapindo telah menyampaikan dalihnya.

Kendati begitu, ia tidak mau membocorkan apa alasan Lapindo belum mau membayar utang.

"Kami serahkan ke PUPN, sehingga PUPN cabang Jakarta akan memanggil sesuai kewenangan PUPN," ujar Rionald.

(IDN Times/Aditya Pratama)

2. Utang Lapindo berupa dana talangan dari pemerintah

Editorial Team

Tonton lebih seru di