Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Redam Kepanikan Investor
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (IDN Times/Triyan).
  • BEI menurunkan batas Auto Rejection Bawah dari 15 persen menjadi 7 persen mulai 19 Oktober 2026 untuk meredam kepanikan investor saat pasar bergejolak.
  • Kebijakan diambil setelah rencana MSCI mengubah status pasar Indonesia menjadi Standalone Market memicu ketidakpastian dan anjloknya IHSG; pada sesi I, IHSG turun sekitar 5 persen.
  • Aturan ARB 7 persen berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi, dengan tujuan menjaga perdagangan teratur, volatilitas pasar, serta memberi waktu investor mencerna informasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas penurunan harga saham harian atau Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen dari sebelumnya 15 persen, mulai Senin (19/10/2026).

Kebijakan ini diambil untuk meredam kepanikan investor setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok akibat pengumuman MSCI terkait rencana perubahan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.

1. Keputusan ARB untuk redam kepanikan pasar

Pengunjung berjalan didekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penyesuaian batas ARB bertujuan agar investor tidak terburu-buru menjual saham saat kondisi pasar sedang tidak menentu.

"Untuk mencegah investor mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi, ketakutan, kepanikan. Makanya hari ini kami mengambil kebijakan untuk menyesuaikan auto rejection bawah menjadi 7 persen," ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).

2. Pengumuman MSCI picu ketidakpastian tinggi

ilustrasi IHSG (IDN Times/Aditya Pratama)

Jeffrey mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah BEI menerima masukan dari sejumlah pelaku pasar.

Pembahasan mengenai perubahan batas ARB juga dilakukan sejak MSCI mengumumkan rencana perubahan status pasar saham Indonesia pada Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, pengumuman tersebut memicu ketidakpastian yang tinggi di pasar saham. Karena itu, BEI menilai perlu mengambil langkah untuk mencegah investor mengambil keputusan karena panik.

Jeffrey menambahkan, kebijakan penurunan batas ARB mulai menunjukkan hasil pada perdagangan sesi I Senin (19/10/2026). IHSG tercatat melemah sekitar 5 persen, lebih rendah dibandingkan penurunan pada Jumat lalu.

"Ini menunjukkan tekanan jual masih ada, tetapi kepanikan seperti yang terjadi di hari Jumat itu sudah berkurang," katanya.

3. Perubahan batasam ARB berlaku mulai hari ini hingga 31 Desember 2026

Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perubahan batasan ARB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

Sekretaris Perusahaaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai hari ini (19/10) hingga 31 Desember 2026. Namun aturan baru tersebut akan dievaluasi kembali.

"Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar," kata dia dalam keterangannya.

Elsierra mengungkapkan, tujuan memangkas batasan ARB dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.

"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article