Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)
Perubahan batasan ARB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Sekretaris Perusahaaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai hari ini (19/10) hingga 31 Desember 2026. Namun aturan baru tersebut akan dievaluasi kembali.
"Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar," kata dia dalam keterangannya.
Elsierra mengungkapkan, tujuan memangkas batasan ARB dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tuturnya.