Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuka peluang menambah Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langkah ini ditempuh sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus menciptakan keseimbangan antara industri rokok besar dan kecil.
“Pesannya, kita akan bangun ruang bagi produsen rokok ilegal. Mungkin ada pemutihan, artinya dosa di masa lalu diampuni. Namun ke depan kami akan bertindak tegas. Jadi, mereka diberi kesempatan untuk melegalkan produknya dengan pola penerapan cukai yang sesuai,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat kunjungan kerja ke KIHT Kudus, Jumat (3/10/2025).