Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cukai Rokok Tak Naik 2026, Industri Tembakau Beberkan Dampaknya

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Intinya sih...
  • Keputusan Menteri Keuangan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 disambut positif oleh petani dan pekerja di industri tembakau.
  • Kondisi industri hasil tembakau terpuruk akibat kebijakan cukai yang dinilai kurang tepat, sehingga moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun dianggap sebagai solusi mendesak.
  • Moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun diharapkan dapat meredam dampak sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti melemahnya daya beli dan peningkatan angka PHK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026, disambut positif petani dan pekerja di industri tembakau.

Kebijakan ini dinilai memberi ruang napas sekaligus harapan baru bagi ekosistem industri hasil tembakau (IHT) yang tengah menghadapi tantangan berat.

1. Kondisi industri hasil tembakau makin terpuruk tahun ini

Ilustrasi rokok (pixabay.com/geralt)
Ilustrasi rokok (pixabay.com/geralt)

Ketua Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah, menyampaikan kondisi IHT tahun ini terpuruk akibat kebijakan cukai yang dinilai kurang tepat dalam beberapa tahun terakhir.

“Ancaman PHK pun muncul. Kami berharap dengan cukai tidak naik, tekanan di pabrik rokok bisa berkurang sehingga mereka kembali menyerap tembakau petani,” ujarnya.

2. Moratorium tarif cukai rokok bisa selamatkan industri

Seorang buruh pabrik rokok di Kudus. (IDN Times/Aji)
Seorang buruh pabrik rokok di Kudus. (IDN Times/Aji)

Samukrah menambahkan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi dan tidak konsisten berdampak buruk bagi industri tembakau, baik di hulu maupun hilir.

“Moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun adalah suara dari industri. Kebijakan ini bisa memperbaiki kondisi IHT saat ini. Dampaknya sangat besar bagi petani dan industri rokok. Pendapatan petani meningkat dan daya beli industri ke petani bisa lebih maksimal. Ekosistem ini yang harus dijaga,” katanya.

3. Ada dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan tarif cukai beberapa tahun terakhir

Buruh di salah satu perusahaan rokok di Kudus (IDN Times/Aji)
Buruh di salah satu perusahaan rokok di Kudus (IDN Times/Aji)

Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menilai moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun merupakan kebutuhan mendesak untuk meredam dampak sosial-ekonomi.

“Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More

Apa Itu RAB? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya!

28 Sep 2025, 11:22 WIBBusiness