Moratorium Cukai 3 Tahun Dinilai Bisa Lindungi Industri Tembakau

- Moratorium kenaikan cukai bantu pemulihan sektor industri tembakau
- Tarif CHT tak naik jadi langkah strategis seimbang antara kepentingan dan industri
- Tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik tahun depan
Jakarta, IDN Times - Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menegaskan pentingnya kepastian soal kebijakan moratorium kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
“Kami, pelaku usaha di sektor tembakau yang telah mengalami kesulitan selama lima tahun terakhir, berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Ketua Umum Gaprindo Benny Wahyudi dalam keterangannya, Satu (27/9/2025).
1. Moratorium kenaikan cukai bantu pemulihan sektor industri tembaku

Ia menilai kebijakan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti bagi pemulihan sektor ini. Apabila industri tembakau dapat pulih, dampak positifnya akan dirasakan secara luas terhadap penerimaan negasra, penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan kesejahteraan petani.
“Moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti dalam pemulihan sektor hasil tembakau, yang telah dikenakan kenaikan cukai lebih dari 65 persen dalam lima tahun terakhir,” katanya.
2. Tarif CHT tak naik jadi langkah strategis seimbang antara kepentingan dan industri

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai moratorium kenaikan cukai merupakan langkah strategis yang seimbang antara kepentingan negara dan industri.
“Ya, idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT. Industri hasil tembakau merupakan penyumbang terbesar bagi cukai negara, namun saat ini industri ini tengah mengalami tekanan, seperti penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja. Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga stabilitas basis penerimaan negara,” ujarnya.
Menurut Adik, moratorium selama tiga tahun akan memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi, melindungi jutaan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win; penerimaan negara tetap terjaga karena tidak terjadi lonjakan rokok ilegal, dan industri mendapatkan ruang untuk bernapas,” tuturnya.
3. Tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik tahun depan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak akan naik.
“Satu hal yang saya tanyakan, apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Keputusan ini diambil setelah dia bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Purbaya berkelakar, awalnya ia ingin menurunkan tarif cukai rokok, tetapi para pengusaha tidak memintanya dan mereka hanya meminta tarif CHT tidak dinaikkan atau konstan saja.
“Apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal gak diubah sudah cukup, tadinya saya pikir mau diturunin, tapi (mereka) bilang udah cukup ya udah. Jadi tarif 2026 cukai (rokok) tidak kita naikkan,” ucap Purbaya.