ilustrasi ASN (Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah)
Tukin dosen adalah tunjangan kinerja bulanan di luar gaji pokok yang diberikan kepada setiap ASN, dalam hal ini dosen. Jumlah tukin dosen bisa berbeda-beda tergantung kementerian dan kelas jabatan setiap dosen.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa formasi dosen memang sebagian besar berada langsung di bawah Kemendiktisaintek. Namun, pada rekrutmen CPNS sebelumnya, beberapa kementerian seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga membuka formasi dosen.
Hal ini tentu membuat gaji dan tunjangan yang diterima akan berbeda-beda. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut penjelasan tentang jumlah tunjangan dosen di beberapa kementerian.
1. Tukin dosen di Kemendiktisaintek (dulu Kemendikbudristek)
Saat ini, dosen di bawah Kemendiktisaintek bisa menerima beberapa jenis tunjangan. Tunjangan tersebut yaitu tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 salah satunya mengatur tentang tunjangan profesi dosen. Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara spesifik berapa tunjangan yang diterima dosen. Namun, peraturan itu mengatur ketentuan besaran tunjangan dosen, yaitu:
- Tunjangan profesi bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS
- Tunjangan khusus bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS
- Tunjangan kehormatan bagi profesor setara dengan dua kali gaji pokok dosen PNS.
Selain itu, tukin dosen di bawah Kemendikbudristek (sekarang Kemendiktisaintek) juga sempat disebut dalam Keputusan Mendiktiristek Nomor 447/P/2024. Berikut jumlahnya:
- Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp5.079.200
- Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp8.757.600
- Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp10.936.000
- Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp19.280.000
Pada 27 Maret 2025, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Kabarnya, tukin dosen di bawah Kemendiktisaintek akan dicairkan mulai Juli 2025.
Berikut jumlah tukin Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatan 1–17:
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
2. Tukin dosen di Kemendagri
Dosen di bawah Kemendagri biasanya lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Tunjangan kinerja dosen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp5 jutaan. Jika digabung dengan gaji pokok, gaji dosen Kemendagri rata-rata mulai dari Rp7 jutaan.
3. Tukin dosen di Kemenag
Tukin dosen di Kemenag biasanya mulai dari Rp3,3 juta hingga Rp3,7 jutaan. Jika digabung dengan gaji pokok, gaji dosen Kemenag sekitar Rp7 jutaan.
4. Tukin dosen di Kemenperin
Tukin dosen di Kemenperin biasanya mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp5 juta. Jadi, total gaji dosen di Kemenperin berkisar Rp7 juta hingga Rp11 jutaan.
5. Tukin dosen di Kemenparekraf
Tukin dosen di Kemenparekraf biasanya mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp5 jutaan. Nah, total gajinya berkisar Rp7 juta hingga Rp11 jutaan.
6. Tukin dosen di Kemenkes
Kementerian Kesehatan juga pernah membuka formasi dosen. Tukin dosen di Kemenkes berkisar Rp4,5 juta hingga Rp10,9 jutaan. Jadi, total gajinya bisa sekitar Rp7 juta hingga Rp13 juta.