Kantor pusat PT Pertamina (Persero). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Dikutip dari laporan keuangan Pertamina 2022 yang telah diaudit, kompensasi dewan komisaris Pertamina sebesar 46,84 juta dolar AS. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya senilai 16,05 juta dolar AS.
Kompensasi dewan direksi pada 2022 lebih besar dibanding dengan kompensasi yang diterima manajemen kunci senilai 23,9 juta dolar AS.
Sementara itu, dengan jumlah komisaris sebanyak tujuh orang pada tahun lalu, jika kompensasi tersebut dibagi rata maka masing-masing mendapatkan 6,69 juta dolar AS. Nilai itu jika dikonversi dengan kurs saat itu, maka sekitar Rp100,3 miliar per tahun atau Rp8,3 miliar per bulan.
Adapun komponen kompensasi, selain gaji, dan honorarium, juga termasuk tunjangan, fasilitas, tantiem atau insentif.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Dalam beleid itu, komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris, meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.
Sementara dalam Pasal 83 Permen BUMN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan bahwa anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN diberikan honorarium yang ditetapkan dengan komposisi komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN.
Besarnya honorarium komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN ditetapkan oleh RUPS/menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Mengenai gaji yang diterimanya sebagai Komut Pertamina, Ahok pernah mengaku mendapatkan Rp170 juta per bulan.
"Kalau di Pertamina kita bisa dapat Rp170 juta gaji," kata dia dalam acara bincang bersama Andy F Noya.