Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada sembilan produsen beras premium. Sanksi ini diberikan karena produk mereka tidak memenuhi persyaratan mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengatakan, langkah ini diambil setelah dilakukan uji mutu terhadap 35 kemasan beras dari 10 merek berbeda, yang terdiri dari 34 kemasan ukuran 5 kg dan satu kemasan ukuran 2,5 kg pada April 2025. Meski demikian, ia enggan merinci jenis beras apa saja yang tidak memenuhi ketentuan itu.
“Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang datanya kami olah menunjukkan hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium. Sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah diberikan sanksi administrasi berupa surat teguran,” ujar Moga dalam keterangan resminya dikutip, Selasa (15/7/2025).