Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Kasus Oplosan yang Bikin Gempar Indonesia dari Beras hingga Pertamax

20250715_114713(6).jpg
Beras diduga oplosan di ritel modern. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Beras oplosan, 212 merek beras tidak memenuhi standar kualitas, kerugian hampir Rp100 triliun
  • Minyak goreng oplosan, kasus pemalsuan merek minyak goreng Guldap menjadi MinyaKita di Banten dan Malang
  • Pertamina oplosan, SPBU mengganti pasokan resmi Pertamina dengan BBM ilegal, kerugian negara Rp968,5 triliun

Jakarta, IDN Times - Sepanjang tahun 2025 terdapat beberapa kasus oplosan yang terjadi di Indonesia. Beberapa kebutuhan pokok beredar luas di masyarakat sebagai produk oplos hingga menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. 

Terbaru, investigasi Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu. Investigasi tersebut menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa. Praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar.

Berikut kasus-kasus oplosan yang dirangkum oleh IDN Times.

 

1. Kasus beras oplosan

Ilustrasi beras yang bagus(Pexels.com/Mari M)

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman membeberkan adanya 212 merek beras oplosan atau tidak memenuhi kualitas sesuai standar dan regulasi yang ada. Berbagai jenis merek beras oplosan ini tidak memenuhi standar yang ditetapkan, mulai dari sisi berat kemasan, komposisi maupun labelnya. 

Modus yang dilakukan adalah melabeli beras biasa dengan label premium atau medium, bahkan volume berasnya pun tidak sesuai dengan yang tertulis pada kemasan produk. Akibatnya, kerugian yang dialami oleh masyarakat mencapai hampir Rp100 triliun. 

"Ini merugikan masyarakat kurang lebih Rp99 triliun, hampir Rp100 triliun kalau ini terjadi setiap tahun dan katakanlah kalau 10 tahun kan Rp1.000 triliun, kalau lima tahun kan Rp500 triliun," kata Amran.

Sementara, Polri telah memeriksa enam perusahaan dengan total 22 saksi atas delapan merek beras 5kg. Beberapa daftar produsen beras yang diduga oplosan oleh Bareskrim adalah sebagai berikut:

  1. Wilmar Grup: Sania, Sovia, Fortune dan Siip

  2. PT Food Station Tjipinang Jaya: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.

  3. PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum dan Raja Ultima

  4. PT Unifood Candi Indonesia dengan merek Larisst dan Leezaat.

  5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki

  6. PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus dan Slyp Hummer

  7. PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group: Ayana

  8. PT Subur Jaya Indotama: Dua Koki dan Beras Subur Jaya

  9. CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik

  10. PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi dan Medium Pandan Wangi.

Selain itu, Polri telah merilis 4 produsen beras yang diduga melakukan pengoplosan beras di antaranya Wilmar Grup, PT Food Station Tjipinang Jaya,  PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari. 

2. Kasus minyak oplosan

ilustrasi minyak goreng (freepik.com/freepik)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menguak kasus minyak goreng dengan merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita di Provinsi Banten, tepatnya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Jadi, isi yang ada dalam minyak Guldap ini diganti atau transisi kemasan botolnya ke minyak goreng MinyaKita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dilansir ANTARA.

Kasus ini terjadi ketika pelaku melihat produksi minyak goreng premium Guldap kurang digemari oleh masyarakat. Akibatnya, mereka mengubah merek minyak tersebut ke merek MinyakKita dengan membuat desain serupa dan isi yang tidak sesuai takaran.

Selain itu, Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan kasus pemalsuan minyak goreng oleh sepasang suami istri di kota Malang pada Maret 2025. Modus yang dilakukan adalah dengan mengisi minyak curah ke dalam kemasan yang dibuat mirip produk minyak Sunco. 

"Kemudian logo halalnya masih menggunakan logo yang lama. Dari kartonnya juga yang palsu masih menggunakan stiker, kalau yang asli kardusnya sudah menggunakan sablon," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.

3. Kasus BBM Pertamax oplosan

Ilustrasi - SPBU di Kecamatan Bululawang yang sepi pembeli Pertamax. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Ilustrasi - SPBU di Kecamatan Bululawang yang sepi pembeli Pertamax. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pada Senin, 24 Februari 2025, Kejagung membongkar kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite periode 2018-2023 ini. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan penyidik menemukan adanya upaya pengoplosan research octane number (RON) untuk memproduksi BBM jenis Pertamax. “Fakta yang ada dari transaksi RON 88 di-blending dengan (RON) 92 dan dipasarkan seharga (RON) 92,” ujar Abdul Qohar pada Rabu, 26 Februari 2025. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga untuk periode 2018 hingga 2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun (pada 2023), sehingga diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah dengan prakiraan kasar mencapai Rp968,5 triliun.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi praktik pengoplosan BBM yang merugikan negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us