Jakarta, IDN Times – Bekerja menjadi pegawai pemerintahan merupakan impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
Sebelumnya, pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II, dan 11.734 NI PPPK Non Guru pada periode 20 Mei 2022. Bila proses penetapan NIP di BKN telah selesai, maka Surat Keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru akan segera diterbitkan.
Lalu, berapa sebenarnya nominal gaji yang diterima PPPK dan apa saja tunjangan yang didapat? Simak daftarnya di bawah ini!