Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan mitra pengemudi dan kurir ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026. Bonus tersebut dikhususkan bagi para mitra yang telah terdaftar resmi di aplikasi minimal selama 12 bulan terakhir.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Yassierli pun meminta seluruh perusahaan aplikasi transparan dalam menghitung besaran bonus yang dibagikan kepada mitra. Jadi, para pengemudi dan kurir dapat mengetahui dasar perhitungan BHR yang mereka terima.
"Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online," kata dia.
Selain itu, dia menekankan pemberian bonus tersebut tidak boleh memangkas atau menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini sudah berjalan di masing-masing perusahaan transportasi online. Terkait waktu pencairan, pemerintah mendorong agar penyaluran BHR rampung paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, tetapi sangat disarankan untuk dibayarkan lebih awal.
Nah, berikut ini besaran BHR yang diberikan untuk pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim:
