Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi asuransi bisnis (freepik.com)

Intinya sih...

  • Bhinneka Life gandeng Hamilton Prima Indonesia untuk implementasi PSAK 117, memperkuat tata kelola perusahaan dan sistem pelaporan keuangan yang modern.
  • Hamilton Engine menyediakan solusi end-to-end untuk mendukung implementasi PSAK 117/IFRS 17, memperkokoh posisi Bhinneka Life sebagai perusahaan asuransi jiwa nasional yang berdaya saing tinggi.
  • Bhinneka Life telah membayarkan klaim nasabah senilai Rp640 miliar sepanjang tahun 2024, menunjukkan komitmen dalam menjaga kepercayaan nasabah dan memberikan layanan perlindungan jiwa kepada masyarakat Indonesia.

Jakarta, IDN Times-  Perusahaan asuransi jiwa PT Bhinneka Life Indonesia (Bhinneka Life) menggandeng PT Hamilton Prima Indonesia untuk memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Standar ini selaras dengan standar internasional IFRS 17 yang mengatur tentang kontrak asuransi.

President Director Bhinneka Life, Benny Indra, mengatakan bahwa kolaborasi ini memungkinkan perusahaan membangun sistem pelaporan keuangan yang modern, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Implementasi PSAK 117 ini merupakan wujud nyata komitmen Bhinneka Life dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Ini bukan sekadar untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat fondasi keuangan yang berkelanjutan,” ujar Benny, Selasa (27/5/2025).

1. Terapkan sistem tata kelola yang baik

Ilustrasi mengisi formulir asuransi (freepik.com/rawpixel.com)

Direktur Utama PT Hamilton Prima Indonesia, Nur Muhammad Yasin, menegaskan komitmen jangka panjang perusahaannya dalam mendukung transformasi yang dijalankan oleh Bhinneka Life.

"Kami akan mendampingi dan bertumbuh bersama Bhinneka Life dalam perjalanan transformasi keuangan dan tata kelola ke depan," tegasnya. 

Sebagai mitra teknologi, Hamilton Engine menyediakan solusi end-to-end untuk mendukung implementasi PSAK 117/IFRS 17. Solusi tersebut mencakup perhitungan liabilitas, manajemen data, hingga sistem pelaporan otomatis yang mendukung efisiensi proses audit dan pengawasan internal.

Dengan selesainya implementasi PSAK 117, Bhinneka Life semakin memperkokoh posisinya sebagai perusahaan asuransi jiwa nasional yang berdaya saing tinggi dan konsisten dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.

2. Klaim nasabah sebesar Rp640 miliar sudah dibayarkan

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Chief Agency Officer Bhinneka Life, Johan R. Waworuntu, mengungkapkan bahwa perusahaan telah membayarkan klaim nasabah senilai Rp640 miliar sepanjang tahun 2024.

Realisasi pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata komitmen Bhinneka Life dalam menjaga kepercayaan nasabah.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam membayarkan kewajiban kepada nasabah. Ke depan, komitmen ini akan terus kami junjung tinggi demi menjaga layanan dan kepercayaan yang telah diberikan,” ujar Johan dalam keterangan tertulis.


Ia menambahkan, Bhinneka Life bersama seluruh agen pemasar berkomitmen untuk terus memberikan layanan perlindungan jiwa kepada masyarakat Indonesia. Saat ini, Bhinneka Life memiliki 10 kantor pemasaran regional dan 100 kantor pemasaran agency di seluruh Indonesia, dengan dukungan lebih dari 16.000 agen asuransi.

3. Perusahaan asuransi dan reasuransi lebih taat sampaikan laporan

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di sektor asuransi menunjukkan perkembangan positif. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa lebih dari 95 persen  perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan laporan parallel run triwulan pertama hingga ketiga kepada OJK.

“Lebih dari 95 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan laporan parallel run triwulan satu sampai dengan tiga kepada OJK,” kata Ogi. 

Ogi mengatakan bahwa penyampaian laporan parallel run secara triwulanan pada 2025 merujuk POJK 22/2024 (Laporan Berkala Asuransi) dengan batas waktu 45 hari sejak berakhirnya triwulan tersebut, pertama kali adalah 15 Mei 2025. Untuk 2026 dan selanjutnya, batas waktu adalah 30 hari sejak berakhirnya triwulan tersebut. 

Editorial Team