Dana Masuk Tanpa Ajukan Pinjaman, OJK Panggil Rupiah Cepat

- OJK panggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia terkait laporan masyarakat yang menerima dana tiba-tiba melalui aplikasi Rupiah Cepat.
- OJK meminta Rupiah Cepat melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran dan memberikan tanggapan terhadap pengaduan konsumen.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat, penyedia layanan pinjaman daring (peer-to-peer lending), terkait laporan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba melalui aplikasi tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi serta kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.
"OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).
1. OJK minta rupiah cepat lakukan investigasi

Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan hasil investigasinya.
Selain itu, OJK meminta pihak Rupiah Cepat untuk memberikan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. OJK imbau masyarakat hati-hati menerima tawaran pinjaman

OJK mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari pihak manapun. Pengawas keuangan ini juga mengingatkan untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi, seperti kata sandi dan kode OTP (one-time password), guna menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)," ujar Ismail.
Langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen, sekaligus memastikan bahwa industri fintech beroperasi secara transparan dan sesuai dengan aturan yang ada.
3 . Ada 96 pinjol terdaftar di OJK

OJK kembali mencabut izin salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol). Dengan demikian, jumlah pinjol legal yang berizin dan terdaftar OJK pada Mei 2025 tersisa sebanyak 96 nama.
OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.