Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bukan Inisiatif AFPI, OJK yang Minta Ada Penetapan Bunga Pinjol

Konferensi pers Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) soal dugaan kartel bunga pinjol, Rabu (14/5/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • AFPI bantah praktik kartel penetapan bunga pinjol, sesuai arahan OJK
  • Penurunan batas atas bunga pinjol dilakukan berdasarkan permintaan OJK untuk membedakan pinjol legal dan ilegal
  • OJK mengambil alih penetapan bunga pada akhir 2023 setelah terbitnya UUP2SK dan SE OJK No. 19 Tahun 2023

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, penetapan bunga pada platform pinjaman online (pinjol) pada periode 2020-2023 dilakukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal ini AFPI membantah tuduhan melakukan kartel penetapan bunga pinjol yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko menyebutkan, penetapan bunga pinjol pertama kali dilakukan sebesar 0,8 persen. Bunga itu bukanlah harga tetap, melainkan batas atas bagi anggota AFPI untuk menentukan bunga pinjaman.

Penetapan itu dilakukan untuk membedakan pinjol yang mengantongi izin OJK (legal), dan pinjol ilegal, sesuai permintaan OJK. Jika ada platform pinjol yang menetapkan bunga di atas 0,8 persen, maka platform itu ilegal.

"OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan hitam, putih, mana legal, mana tidak legal. Bukan dari sisi nama platform, bukan dari sisi lihat daftar di OJK, tapi terkait dengan bunga pinjaman yang diberlakukan," kata Sunu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

1. OJK minta bunga pinjol diturunkan lagi

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada 2021, AFPI menurunkan batas atas bunga pinjaman bagi anggotanya, menjadi 0,4 persen. KPPU menyatakan, tindakan itu melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1991 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada 97 perusahaan anggota AFPI yang menjadi terlapor.

Sunu mengatakan, penurunan batas atas bunga pinjol juga dilakukan berdasarkan permintaan OJK. Sebab, selisih dengan bunga pinjol ilegal sangat tipis. Menurut OJK, bunga pinjol legal harus lebih rendah, agar masyarakat beralih ke pinjol legal.

"Karena waktu itu OJK melihat efek dari 0,8 ini oh ternyata fintech ilegal masih bisa dekat-dekat. Waktu itu mereka masih menerapkan 0,9, 0,1, sedangkan masyarakat kita tidak bisa membedakan," ucap Sunu.

"Jadi gimana Pak solusinya? Turun lagi 0,4 persen. Waktu itu OJK minta 0,2 persen atau 0,1 persen  lah bahasa terangnya. Akhirnya kita diskusilah ngobrol-ngobrol. Waduh Pak, ini kita langsung meninggal Pak. Okelah akhirnya itu jadi 0,4 persen," sambung Sunu.

2. Batas atas bunga pinjol yang ditetapkan AFPI sudah tak berlaku

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sunu mengatakan, saat itu OJK tidak bisa menetapkan batas atas bunga pinjol karena keterbatasan dasar hukum. Oleh sebab itu, penetapan dilakukan AFPI kepada anggotanya.

"Masalah itu keluar dari AFPI, karena memang waktu itu OJK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga," tutur Sunu.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI saat ini, Ronald Andi Kasim mengatakan, setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan Surat Edaran (SE) OJK No. 19 Tahun 2023 tersebut, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

"Kenapa OJK baru mengambil alih di akhir 2023 dengan terbitnya SE, ya karena Undang-Undang P2SK sudah terbit. Kalau Undang-Undang P2SK terbit sejak tahun 2017, dari awal sudah OJK yang atur 0,8 persen, bukan asosiasi," ucap Ronald.

3. Perusahaan pinjol tak pernah menginginkan penetapan bunga

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ronald mengatakan, dari sisi perusahaan pun tak ada yang menginginkan bunga pinjol ditetapkan atau diatur. Sehingga perusahaan bisa menetapkan bunga dengan bebas. Apalagi, melihat pinjol ilegal bisa menetapkan bunga sangat tinggi, mencapai 3-4 persen per hari.

"Bagi kita sih kalau ditanya mendingan enggak diatur. Iya, bebas saja. Supaya semuanya masyarakat bisa kita layani," ucap Ronald.

Apalagi, pada umumnya peminjam (borrower) tidak terlalu mempertimbangkan besaran bunga, tetapi membutuhkan pinjaman yang bisa cair dengan cepat.

"Kebanyakan masyarakat yang dilayani oleh P2P itu kan sebetulnya urusan suku bunga bukan hal yang utama. Yang lebih penting itu yang bisa paling cepat, instan," tutur Ronald.

Oleh sebab itu, Ronald menegaskan pengaturan bunga yang ditetapkan AFPI pada 2020-2023 adalah upaya untuk membentuk ekosistem pendanaan digital yang sehat, adil, dan sesuai dengan arah kebijakan OJK.

“Yang kami lakukan adalah bentuk tanggung jawab industri. Kami ingin borrower mendapatkan bunga yang lebih ringan, tanpa menurunkan minat lender yang menyalurkan dana. Karena kalau bunga ditekan terlalu rendah, risiko tidak sebanding, dan lender akan pergi. Justru borrower yang akan kesulitan akses dana,” tutur Ronald.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Vadhia Lidyana
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us