Nusa Dua, IDN Times - Bank Indonesia (BI) tengah mematangkan panduan untuk bisa menerbitkan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) sendiri dengan nama rupiah digital. Hal tersebut lantas memunculkan pertanyaan mengenai perbedaannya dengan uang elektronik (e-money) dan saldo yang di-topup ke dompet elektronik (e-wallet).
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy pun menjelaskan perbedaan kedua hal tersebut. Salah satu yang paling utama adalah penerbitnya.
"Kalau CBDC ini kan yang menerbitkan bank sentral. Kalau kartu debit itu dari bank umum, dan kalau e-money ini diterbitkan lembaga non-bank," ucap Ryan dalam taklimat media di Nusa Dua Bali Convention Center (BNDCC), Selasa (12/7/2022).