Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (20/5/2026).
Sejalan dengan kenaikan BI Rate, bank sentral juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25 persen dan Lending Facility sebesar 6 persen. Keputusan ini mengakhiri kebijakan BI yang menahan suku bunga selama delapan bulan berturut-turut.
“Kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, serta langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers hasil RDG, Rabu (20/5/2026).
Keputusan tersebut sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang diarahkan pada stabilitas (pro-stability) guna memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia di tengah gejolak global. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth).
