Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu hingga 30 Juni 2022
"Memperpanjang penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu sampai dengan 30 Juni 2022," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya, BI telah memperpanjang kebijakan tersebut hingga akhir tahun ini atau 31 Desember 2021.