Ilustrasi sertifikat tanah. (Dokumentasi Istimewa)
A. Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya pecah sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada luas tanah, lokasi, serta kebijakan yang berlaku di BPN setempat. Utamanya, biaya pecah sertifikat tanah mencakup biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, serta biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi.
1. Biaya pendaftaran pecah sertifikat tanah
Biaya pendaftaran administrasi di kantor BPN umumnya sebesar Rp50 ribu dan dibayarkan saat mengajukan permohonan pecah sertifikat. Meskipun tergolong kecil dibanding biaya lainnya, pembayaran ini wajib dilakukan agar proses administrasi bisa berjalan. Pastikan juga untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung selama proses berlangsung.
2. Biaya pengukuran
Biaya pengukuran tanah oleh BPN biasanya dikenakan sebesar Rp250 ribu per bidang tanah. Pengukuran ini dilakukan oleh petugas BPN untuk menentukan batas dan luas tanah yang akan dibuat menjadi sertifikat baru. Proses ini merupakan langkah awal sebelum pemecahan tanah dapat diproses lebih lanjut.
3. Biaya pemeriksaan tanah
Setelah proses pengukuran selesai, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tanah yang akan dipecah. Biaya yang dikenakan untuk tahap ini umumnya sekitar Rp250 ribu per bidang tanah.
4. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)
Biaya TKA umumnya sebesar Rp250 ribu per bidang tanah yang diperlukan untuk mendukung operasional petugas BPN selama proses pengukuran dan pemeriksaan. Biaya ini mencakup transportasi menuju lokasi, konsumsi, serta akomodasi jika diperlukan. Pembayaran biaya TKA memastikan petugas dapat menjalankan tugasnya dengan lancar tanpa kendala logistik.
B. Simulasi Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Berdasarkan informasi di atas, mari kita lihat simulasinya. Misalnya seseorang memiliki tanah seluas 2.000 m2 di wilayah DKI Jakarta dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang untuk kebutuhan keluarga. Maka simulasi perkiraan biaya yang harus dikeluarkan:
1. Biaya pendaftaran
Biaya pendaftaran di kantor BPN sebesar Rp50 ribu per permohonan. Karena hanya satu permohonan diajukan, totalnya tetap Rp50 ribu.
2. Biaya pengukuran
Tanah akan dipecah menjadi 4 bidang, sehingga biaya pengukuran adalah Rp250 ribu x 4 = Rp1 juta.
3. Biaya pemeriksaan tanah
Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan untuk setiap bidang yang dipecah, dengan biaya Rp250 ribu x 4 = Rp1 juta.
4. Biaya TKA
Untuk mendukung operasional petugas selama proses pengukuran dan pemeriksaan, biaya TKA yang dibutuhkan adalah Rp250 ribu x 4 = Rp1 juta.
Total perkiraan biaya: Rp50.000 + Rp1.000.000 + Rp1.000.000 + Rp1.000.000 = Rp3.050.000 (Rp3,05 juta)