Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bisnis Sektor Riil Lega PPN 12 Persen hanya untuk Produk Sultan

Default Image IDN
Intinya sih...
- Kebijakan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan memberikan kepastian bagi sektor usaha.
- Asosiasi pengusaha seperti Aprindo dan APPBI menyambut baik kebijakan tersebut, menganggapnya strategis untuk pertumbuhan industri.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi sektoral menyambut baik kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang supermewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas. Langkah tersebut dinilai bijaksana karena menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi rumah tangga, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.
Editorial Team
EditorTrio Hamdani
Follow Us