Pengusaha Senang PPN 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah

- Pengusaha menyambut positif kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
- Kadin Indonesia mengapresiasi kebijakan tersebut karena dianggap strategis dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
- Pemerintah memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan pengusaha yang telah menerapkan tarif PPN 12 persen.
Jakarta, IDN Times - Pengusaha menyambut positif kebijakan pemerintah mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, dengan tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang berlaku sejak 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama asosiasi mengapresiasi keputusan itu.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 itu dianggap strategis karena dapat menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," kata Arsjad dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).
1. Pengusaha lakukan penyesuaian sesuai kebijakan pemerintah

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta, menyatakan dunia usaha memahami perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan," ujar Suryadi.
Pengusaha yang telah menerapkan tarif PPN 12 persen, dijelaskan Suryadi, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar satu persen kepada pembeli sesuai aturan yang sedang disusun pemerintah.
2. Dunia usaha memahami pentingnya penerimaan pajak

Kadin Indonesia, setelah menerima masukan dari berbagai asosiasi industri, telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN menjelang akhir 2024. Dunia usaha memahami pentingnya penerimaan pajak bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen.
Kadin Indonesia, bersama asosiasi industri, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan kebijakan perpajakan efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
3. Prabowo pastikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

Prabowo memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu diterapkan secara bertahap untuk menghindari dampak negatif pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Dia menjelaskan kebijakan perpajakan pemerintah bertujuan menjaga daya beli rakyat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.
Barang dan jasa mewah yang dikenai tarif baru meliputi barang tertentu seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai sangat tinggi yang sudah dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
"Pemerintah memutuskan kenaikan tarif 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo.